اَلحَمْدُ للهِ اْلـوَلّىِ اْلـحَـمِـيْدِ الْـمُـبْـدِىء اْلـمُــعِـيْـدِ الْـفَـعَّـالِ لـِمـَا يـُرِيـْد * أَحْـمَـدُه ُوَأَشْـكُـرُهُ سُـبْـحَـانَـهُ وَتـَعـَالَى عَـلَى فَـضْـلِـهِ الْـمَـدْيـْدِ * أَشـْهَـدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاًّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَـرِيْكَ لَـهُ اْلـحَـمِـيْـدُ اْلـمَـجِـيْدُ شَهاَدَةً تُـنْجِي قَـائِـلَـهَـا مِـنْ عَـذَابٍ شَـدِيْـدٍ وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْـدُهُ وَرَسُـوْلُهُ خَـيْـرَالْأَنـَامِ يَـدْعُو إِلَى اْلإِيْـمَـانِ وَالـتَّـوْحِـيْـدِ* اَللّهُـمَّ صَـلِّ وَسَـلِّمْ وَباَرِكْ عَلىَ سَـيِّدِ ناَ مُحَمَّـدٍ الْـمَـبْـعُـوْثِ إِلىَ الْــحَـيَــاةِ الْـحَـمِـيْـدِ* صَلاَةً تُـنْجِيْنـَا بِهـَا مِنَ اْلـبَـلاَ يَـا وَالـشَّـدَائِـدَ وَعَلىَ ألِـهِ وَأَصْــحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِـنْ صـَالِـحِ اْلـعَـبِـيْـدِ ، أَمَّا بَعْدُ : أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ، وَاحْذَرُوْا الظُّلْمَ فَإِنَّهُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ
Hadirin Jamaah Jum’at rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah yang dengan keutamaan-Nya telah mengharamkan diri-Nya untuk berbuat zalim serta menjadikan kezaliman sebagai perkara yang diharamkan untuk dilakukan oleh para hamba-Nya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu Wata’ala semata, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah Subhanahu Wata’ala curahkan kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya.
Dalam kesempatan yang baik ini, marilah kita bersama sama senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan segala perintah dan meninggalkan semua larangan Nya. Hanya dengan taqwa kepada Allah kita akan mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia ini sampai kelak di akherat, Amiin . Karena Allah telah berfiman,
الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ * لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ لا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar” (QS.Yunus : 63-64).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Allah berfirman dalam Al Qur’an
وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ
“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik.” (QS. Al Baqoroh : 99)
Dari ayat di atas bisa diambil sebuah makna bahwa Allah ta’ala telah menurunkan al-Qur’an yang berisi penjelasan atas segala yang dibutuhkan oleh manusia untuk kebaikan dunia dan akhiratnya. Baik hal-hal yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah Subhanahu Wata’ala dalam beribadah kepada-Nya, maupun yang berkaitan dengan muamalah antar manusia.
Oleh karena itu, di dalam al-Qur’an kita dapati bimbingan dan petunjuk yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, sewa-menyewa, gadai, wakaf, pernikahan, hukum waris, dan yang lainnya, sebagaimana kita dapatkan pula penjelasan tentang ibadah yang menghubungkan antara Allah Subhanahu Wata’ala dan hamba-Nya.
Hadirin rahimakumullah,
Salah satu fenomena yang cukup menandai perjuangan dakwah Rasululah dalam menyebarkan Islam di Jazirah Arab adalah sikap dermawan para shahabat nabi dalam menyumbangkan hartanya demi kepentingan Islam. Mereka demikian tak tanggung-tanggung dalam menginfaqkan hartanya di jalan dakwah. Tercatat Sayidina Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf masing-masing pernah menyumbangkan barang dagangan yang terangkut dalam seribu unta, beserta semua unta itu, untuk kepentingan umat Islam.
Hal ini mereka lakukan setelah mendapat gemblengan dari seorang pemimpin mereka yang agung yaitu Nabiyullah Muhammad SAW. Beliau telah mengajarkan dan memberi teladan kepada para sahabatnya tentang prinsip-prinsip ta’awun atau saling tolong menolong sesuai dengan firman Allah dalam QS Al Maidah : 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَان
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah : 2)
Tolong menolong merupakan sesuatu yang saling dibutuhkan, sehebat dan sekuat apapun manusia sangat membutuhkan pertolongan atau kerja sama dalam kebaikan, bahkan sedapat mungkin tetap memberi pertolongan meskipun dia sendiri berada dalam kesusahan, dia harus berusaha mencintai saudaranya sesama muslim sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, seperti dalam firman Allah:
Di dalam satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas).
Di antara maksud ta’awun dalam kebajikan adalah menghilangkan atau paling tidak mengurangi kesulitan orang lain, bila ini dilakukan, keutamaannya adalah ia akan dihilangkan kesusahannya oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kehidupan di akhirat, bahkan orang yang suka menolong akan mendapatkan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَعَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan barang siapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutup aib orang muslim , niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Di samping itu, secara spesifik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tolong menolong dalam arti yang luas, yakni mencegah dan menghentikan kezhaliman, beliau bersabda:
أُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا. قِيْلَ: كَيْفَ أُنْصُرُهُ ظَالِمًا؟. قَالَ: تَحْجِزُهُ عَنِ الظُّلْمِ فَإِنْ ذَالِكَ نَصْرُهُ
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim yang yang dizhalimi. Nabi ditanya: “Bagaimana aku menolong yang berbuat zhalim?”. Beliau menjawab: “Engkau mencegah (menghentikan) dari kezhaliman, karena sesungguhnya itulah menolongnya.” (HR. Bukhari, Ahmad dan Tirmidzi).
Jama’ah Jum’at yang dimulyakan Allah
Sejalan dengan hal di atas, Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Bukan hanya bagi mereka yang kaya namun juga kesejahteraan bagi mereka yang kekurangan. Dalam Al Qur’an jelas disebutkan bahwa dari sebagian harta yang kita dapatkan ada hak bagi kaum dluafa. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz Dzariyat : 19)
Ayat ini turun ketika Rosulullah SAW mengirim pasukan bersenjata. Mereka mendapat kemenangan dan ghanimah. Setelah selesai peperangan datanglah orang-orang miskin meminta bagian maka turunlah ayat ini sebagai penegasan bahwa pada harta ghanimah terdapat bagian kaum fakir miskin.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir di jelaskan bahwa yang dimaksud dengan sa’il dalam ayat di atas adalah orang yang langsung mengajukan permintaan dan ia punya hak akan harta tersebut. Sedangkan mahrum adalah orang-orang yang tidak mendapatkan bagian dari baitul mal, tidak mempunyai usaha, dan tidak mempunyai keahlian untuk mencari nafkah.
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Kesejahteraan itu dapat diwujudkan, salah satunya, dengan memaksimalkan potensi wakaf. Secara umum memang tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Sebagaimana firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah: 267)
لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran: 92)
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah: 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Jamaah Jumat yang berbahagia
Wakaf adalah menahan benda milik seseorang dan menyerahkan kemanfaatan dari benda tersebut di jalan yang tidak diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala. Hukumnya sunah dan merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang sangat disukai dan dianjurkan dalam Islam. Menurut Imam Asy Syafi’i, wakaf merupakan kekhususan bagi umat Islam dan belum pernah dikenal pada masa jahiliyah.
Berwakaf merupakan kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalafush shalih. Harta yang boleh diwakafkan adalah setiap harta mubah yang dapat diambil manfaatnya serta tidak mudah rusak atau habis jika dimanfaatkan.
Wakaf berbeda dengan sedekah karena orang yang menerima sedekah atau pun zakat berhak memiliki dan memanfaatkan bendanya. Sedangkan orang yang menerima wakaf, hanya berhak menggunakan dan memanfaatkan benda tersebut tanpa berhak memilikinya.
Memang setiap Muslim akan mendapat pahala di sisi Allah subhanahu wa ta’ala saat menunaikan zakat ataupun bersedekah. Namun Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.
Kita sadar bahwa umat Islam di Indonesia adalah salah satu umat Islam terbesar di dunia, yang tentunya mempunyai potensi ekonomi yang sangat dahsyat jika dikelola dan dikembangkan dengan baik. Namun kenyataannya negara kita masih mempunyai angka kemiskinan yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Dengan kata lain, belum ada jembatan yang kokoh yang menyalurkan harta si kaya kepada si miskin.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Cerita sukses wakaf masa lampau maupun saat ini dalam sejarah perkembangan Islam serta belajar dari pengalaman di negara-negara lain masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf uang. Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir yang telah berumur lebih 1000 tahun dengan biaya wakaf, Pondok Pesantren Modern Gontor di Ponorogo Jawa Timur, yang saat ini telah mengelola ribuan hektar di seluruh Indonesia yang dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah lembaga pendidikan yang mempunyai amal usaha yang banyak dan beragam.
Penataan dan pengembangan lembaga dan badan wakaf di Indonesia juga perlu dibenahi sehingga akan menambah kepercayaan umat untuk memberikan wakafnya.
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah
Pada intinya, kita ingin melihat kemajuan wakaf di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai Negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan melalui gerakan wakaf uang
Akhirnya, marilah kita senantiasa berharap dan berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala semoga dengan gerakan wakaf tunai ini bisa menjadi salah satu solusi dalam mengentaskan bangsa Indonesia dari keterpurukan ekonomi. Dan hal ini akan menjadi bukti bahwa Islam hadir di Indonesia menjadi rahmatan bagi seluruh rakyatnya. Dan semoga Indonesia menjadi negeri yang kembali jaya dan rakyatnya merasakan kemakmuran dan kedamaian. Amien ya rabbal ‘alamien…
باَرَكَ اللهُ ليِ وَلَكُمْ فيِ ْالقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ – وَنَفَعَنيِ وَإِياَّكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ اْلحَكِيْمِ – وَتَقَبَّلَ مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْم – أَقُوْلُ قَوْليِ هَذَا وَاسْتَغْفُرُ اللهَ اْلعَظِيْم ليِ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَات وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَات فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ.