Uncategorized

IPARI dan Pokjaluh Banyumas Dukung Program CEPAK PKK lewat MoU dan Sosialisasi

Berbagi yuks..

Purwokerto – Upaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Banyumas mendapat suntikan dukungan kuat dari tokoh agama. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Banyumas, Lubab Habiburrohman, bersama Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Kabupaten Banyumas, Sokhidin, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program Pencegahan Perkawinan Anak (Cepak) yang diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Sosialisasi Cepak sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) TP PKK dengan Kemenag Banyumas yang berlangsung di Oemah Daun Cafe & Resto, Purwokerto, Selasa (23/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PD IPARI Banyumas, Lubab Habiburrohman, menyampaikan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan di masyarakat untuk mengedukasi hulu dari hulu persoalan keluarga. Menurutnya, program “Cepak” yang diusung TP PKK sangat selaras dengan misi IPARI dalam membangun keluarga yang kokoh dan sakinah.

“Perkawinan anak membawa dampak domino, mulai dari kesiapan mental yang belum matang, risiko stunting pada anak yang dilahirkan, hingga potensi tingginya angka perceraian. Kami di IPARI siap mengintegrasikan materi pencegahan pernikahan dini ini dalam setiap lini penyuluhan di lapangan,” ujar Lubab di sela-sela acara.

Senada dengan Lubab, Ketua Pokjaluh Agama Islam Banyumas, Sokhidin, menekankan pentingnya sinergi kelembagaan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Banyumas. Ia menilai gerakan masif dari TP PKK ini membutuhkan motor penggerak keagamaan agar pesan yang disampaikan lebih persuasif dan menyentuh aspek spiritual masyarakat.

“Penyuluh Agama Islam di tiap kecamatan akan kami instruksikan untuk memperkuat edukasi ini, baik melalui majelis taklim, khotbah, maupun bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Sinergi melalui MoU ini adalah langkah konkret agar Banyumas bisa bebas dari pernikahan anak,” tegas Sokhidin.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Banyumas, dinas terkait, Pokja 1 Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi titik balik penurunan kasus pernikahan dini di Kabupaten Banyumas melalui pendekatan edukatif, regulatif, dan religius. (elbab).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *