Paif dan BKM Magelang Selatan adakan Pembinaan dan Sosialisasi SE I Tahun 2024 “Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M”
Kars Kedu ( Moderanesia.com )- Penyuluh Agama Islam Fungsional kerja sama dengan Badan kesejahteraan Masjid ( BKM ) Kecamatan Magelang Selatan mengadakan kegiatan “ Pembinaan dan Sosialisasi SE No 01 Tahun 2024, Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, di Gedung Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan, pada hari jum’at , 08 Maret 2024.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Pengurus ( Badan Kesejahteraan Masjid ) BKM Kecamatan Magelang Selatan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA, Lurah Sekecamatan Magelang Selatan dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Magelang Selatan baik fungsional maupun Honorer.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang M. Sholeh Mubin memberikan pengarahan bahwa Kepala KUA dan penyuluh harus memahami edaran SE No 01 Tahun 2024 tersebut, karena Kepala KUA dan Penyuluh menjadi tumpuan pertanyaan masyarakat tentang awal Ramadhan dan kebijakan kebijkan yang tertera dalam SE tersebut.
“Diantaranya 9 point penting SE No. 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari raya Idul Fitri 1445 H / 2024 adalah 1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 M. 2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi. 3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa. 5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah 7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan 8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. 9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.”
Harapan kita bersama dalam melalui kegiatan ini akan tersosialisasi dengan baik, sehingga tetap terjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H / 2024 M, dan delapan point yang lainya, ujar M. Sholeh Mubin.
Dalam Kesempatan yang sama Kepala KUA baru saja di lantik, Slamet Rahayu menyampaikan di hadapan tamu undangan beliu menginginakan peningkatan kerjasama dengan lintas sektoral di lingkungan Kecamatan Magelang Selatan yang sudah terjalin baik, mohon untuk masukan – masukan dan respon yang positif ” sehingga layanan yang diberkan KUA pada masyarakat akan semakin baik dan bermanfaat, tutur Slamet mengakhiri. (Titik Soeprapti, S Ag)