Penyuluh Agama Islam Gelar Pemulasaraan Jenazah Untuk Ibu-ibu PKK
Kars Banyumas (Moderanesia.com) – Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, mengadakan kegiatan penyuluhan tentang pemulasaraan jenazah yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK Kelurahan Pasir Kidul. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Pasir Kidul ini mendapat sambutan antusias dari peserta, pada Jumat (14/3) lalu.
Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Lurah Pasir Kidul, Ibu Rochmah Purwanti, yang menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam. “Pengetahuan tentang pemulasaraan jenazah merupakan fardhu kifayah yang perlu dipahami masyarakat,” ujarnya.
Penyuluh Agama Islam Fungsional, Lubab Habiburrohman, menyampaikan materi secara sistematis mulai dari persiapan, memandikan, mengkafani, hingga menshalatkan jenazah. Dalam penyampaiannya, beliau juga melakukan demonstrasi langsung dengan alat peraga yang telah disiapkan.
“Pemulasaraan jenazah bukan sekadar ritual agama, tapi juga bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum atau almarhumah, oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakannya dengan benar sesuai tuntunan agama,” jelas Lubab.
Ketua PKK Kelurahan Pasir Kidul, Ibu Eni Yuliati, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Selama ini banyak ibu-ibu yang masih ragu dalam penanganan jenazah. Dengan penyuluhan ini, mereka menjadi lebih percaya diri dan siap ketika diperlukan dalam masyarakat,” katanya.
Peserta yang hadir mendapat kesempatan praktik langsung setelah sesi demonstrasi. Ibu Siti Nur Khasanah, salah satu peserta, mengungkapkan kesan positifnya. “Saya baru tahu ada detail-detail penting yang selama ini terlewatkan. Ini sangat bermanfaat bagi kami untuk diterapkan nanti di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan ditutup dengan pembagian doorpize kepada peserta yang bisa menjawab pertanyaan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan tentang pemulasaraan jenazah dapat tersebar luas di masyarakat Kelurahan Pasir Kidul. (elhabib).