BERITAKars Pekalongan

Penyuluh Agama Islam Serius Urus Stunting  Di Kabupaten Brebes

Berbagi yuks..

Brebes / Moderanesia.com – Berdasarkan hasil survei SSGBI (Survei Status Gizi Balita Indonesia) tahun 2021 Kabupaten Brebes menduduki rengking ke-3 sebagai Kabupaten yang memiliki angka stunting cukup tinggi. Hal ini membuat gerah masyarakat di Kabupaten Brebes, dari mulai Pejabat di Kabupaten dan lingkunganya sampai pejabat di tingkat kelurahan/Desa serta masyarakat pada umumnya. Berbagai upaya pun dilakukan dalam rangka menurunkan angka stunting tersebut.


Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi sejak bayi dalam kandungan pada masa setelah bayi lahir, akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.


Dalam berbagai moment Ibu bupati Brebes Ibu hajah Idza Priyanti, SE menyampaikan agar semua elemen masyarakat baik petugas kesehatan di lingkungan puskesmas, para bidan, ahli gizi, tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk bersama-sama ikut serta menurunkan angka stunting tersebut.


Penyuluh agama Islam sebagai bagian dari Kementerian Agama sekaligus juga berperan sebagai tokoh agama yang harus memberikan informasi, bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat merasa terpanggil untuk ikut serta membentu pemerintah dalam menurunkan angka stunting tersebut baik melalui Bimbingan perkawinan secara mandiri terhadap calon pengantin maupun dalam kegiatan lintas sektoral apabila dibutuhkan kerjasama dalam kegiatan penurunan stunting.


Dalam setiap melakukan bimbingan kepada calon Pengantin Penyuluh Agama Islam bersepakat untuk menyampaikan Sosialisasi tentang pentingnya Pemberian Gizi di masa 1000 hari awal kehidupan, yaitu dimulai pada saat Ibu positif hamil sampai bayi berumur 2 tahun, agar bayi tumbuh sehat, cerdas normal dan tidak stunting.


Dalam kesempatan yang lain, Penyuluh Agama Islam Fungsional yang bertugas di Kecamatan Kersana dan Ketanggungan, Bapak H. Mu’min Muhammad Syafiq, LC, dalam sebuah acara yang bertajuk “Pemberdayaan Kelompok Masyarakat di kampung KB dalam rangka Penurunan Stunting” yang bertempat di Balai Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, Kamis (11/8/2022) menyampaikan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin yang usianya belum memenuhi regulasi atau aturan Undang-undang No. 16 tahun 2019 yang berbunyi: “perkawinan hanya diizinkan atau dilakukan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.”


Dengan sosialisasi Undang-undang tersebut diharapkan para remaja yang akan menikah agar dapat menggenapkan umurnya minimal usia 19 tahun agar kondisi mereka akan sehat, sempurna usianya dan mampu menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah dengan mempunyai keturunan yang berkualitas baik fisik maupun mentalnya, sehingga diharapkan tidak ada lagi balita yang mengalami stunting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *