Usung Revitalisasi Tusi Penyuluh, Bimas Islam Kabupaten Magelang Adakan FGD
( Magelang / Moderanesia.com ) — Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Kamis (28/07) Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Magelang mengadakan Focus Discussion Grup (FGD) Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam. Kegiatan yang mengusung tema Revitalisasi Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam ini diikuti oleh 40 peserta terdiri dari unsur Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam Non PNS serta unsur lembaga keagamaan seperti BADKO LPQ, FKPP, RMI dan FKDT tingkat Kabupaten Magelang.
Ahmad Musa selaku Kasi Bimas Islam sekaligus penyelenggara menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, antara lain meningkatnya kualitas penyuluh, terpenuhinya pembinaan keagamaan pada masyarakat dan penyuluh agama ke depan menjadi lebih profesional. Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Khoironi Hadi mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam sambutannya memotivasi para penyuluh untuk berperan aktif dalam memberitakan tentang kegiatan keagamaan dan pendampingan di masyarakat. “Buat konten-konten positif sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai dikalahkan dengan konten negatif yang lebih cepat viral,”tegasnya.
Ketua Pokjaluh Provinsi Jawa Tengah, Mahsun yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut menguraikan tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam dengan mengacu pada perubahan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 menjadi Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Satu persatu poin dijelaskan dengan gamblang baik terkait sasaran pembinaan maupun teknis pelaporan kegiatan bimbingan penyuluhan. Para peserta pun mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. Hal ini terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan, dipandu oleh Azizah Herawati selaku moderator.
Adapun akademisi bidang Hukum dari Universitas Tidar Magelang, Triantono sebagai narasumber kedua memaparkan materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini penting karena beberapa bulan terakhir sempat marak pemberitaan terkait kekerasan seksual di kalangan pesantren. Dengan demikian perlu adanya edukasi bagi para penyuluh dan pimpinan lembaga keagamaan terkait pencegahan terjadinya kasus serupa yang dikhawatirkan adanya stigma negatif terhadap lembaga keagamaan khususnya pondok pesantren.
Forum ini diharapkan menjadikan para lebih aktif, kreatif, inovatif dan kolaboratif dalam melakukan pembinaan keagamaan dan pendampingan pada masyarakat. Demikian pula dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Jangan sampai terlambat melapor jika terjadi kasus yang melibatkan sasaran binaan dan lembaga keagamaan. (AzH)