Penyuluh Agama Islam Banyumas Melek Digitalisasi Wakaf
Banyumas (Moderanesia.com) – Sosialisasi peran Badan Wakal Indonesia terkait tugas dan fungsinya serta pendaftaran tanah wakaf digital (E-AIW) bagi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Banyumas di KUA Kecamatan Kedungbanteng, Senin (14/11).
Abdul Aziz Nasihudin yang mewakili pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Banyumas menyampaikan secara lugas perihal pengertian, tugas dan wewenang BWI serta peran BWI di Kabupaten Banyumas.
Sementara itu Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Banyumas Faisal Riza yang di wakili oleh Slamet Subkhi menjelaskan proses dan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf dan alur pendaftaran sampai penerbitan akta wakaf.
Lubab Habiburrohman selaku Ketua Pokjaluh mewakili pengurus Pokjaluh Kabupaten Banyumas mengungkapkan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, undang undang wakaf dan Peraturan BWI.
Lubab menambahkan, Penyuluh Agama Islam siap meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf untuk memberikan sosialisasi tentang wakaf kepada masyarakat.
“Kami siap memberikan informasi dan jawaban yang benar terkait perwakafan kepada masyarakat terkait perwakafan, mengingat pemahaman masyarakat tentang wakaf, yang diukur dari indeks literasi wakaf, masih tergolong rendah,” jelasnya.