Penyuluh Agama Kemenag Tegal Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kualitas Keluarga
Slawi — Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Faiqoh, menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 DP3AP2KB Kabupaten Tegal tersebut diikuti oleh pasangan suami istri dan keluarga muda sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga harmonis, setara, serta mampu memenuhi hak-hak anak secara optimal.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tegal, dr. Ruszaeni, menyampaikan bahwa keluarga merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, penguatan kualitas keluarga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi dan pendampingan yang tepat.
Dalam pemaparannya, Faiqoh menjelaskan konsep keluarga sakinah yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keluarga berkualitas. Ia memperkenalkan lima pilar keluarga sakinah yang dikenal dengan “Tepuk Sakinah”, yaitu berpasangan, janji kokoh (mitsaqan ghalizha), saling cinta dan menghormati, musyawarah, serta saling ridha.
“Selain lima pilar tersebut, keluarga sakinah juga harus dibangun di atas prinsip keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Keluarga yang kuat lahir dari keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan melalui akhlakul karimah dalam kehidupan suami istri,” jelas Faiqoh.
Menurutnya, keluarga yang kokoh akan menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern sekaligus menjadi lingkungan terbaik bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter dalam keluarga harus terus diupayakan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Melalui pelatihan ini diharapkan terwujud keluarga-keluarga yang harmonis, setara, sejahtera, serta mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih sayang.

