PAIF Magelang Utara Koordinasi Persiapan Monev Kinerja Penyuluh Agama Non PNS
Kota Magelang/Moderanesia.com – Penyuluh Agama Islam Non PNS di dampingi Paif Kecamatan Magelang utara mempersiapkan berkas data dukung kepenyuluhan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam sebagaimana Kepdirjen 504 Tahun 2022, dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Urusan Agama sementara selasa, 06/09/2022.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kholafi ikut mendampingi Dalam persiapan monev kali ini ada beberapa yang harus di siapkan, diantaranya “dokumen Laporan Bulanan di wilayah kerjanya (Bulan Agustus TA 2022 dan sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 504 Tahun 2022), dokumen Perencanaan, absensi kehadiran Bulan Agustus Tahun 2022, data Nama Kelompok Binaan PAI Non PNS, surat Tugas Terkait Bidang Spesialisasi dari Kepala Kantor (sesuai Keputusan Dirjen, bimas Islam No. 504 Tahun 2022), rekap data terbaru Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) TA 2022 tingkat kab/kot (format excel) dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan rekap data terbaru Penyuluh Agama Islam Non PNS TA 2022 tingkat kab/kota (formatexcel) dalam bentuk soft copy dan hard copy”.
Disamping berkas data dukung tersebut juga ada isian form intrumen monitoring evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam non PNS yang berisikan dua puluh pertanyaan yang menitik beratkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No.504 Tahun 2022 sebagai pedoman utama PAI Non PNS.
Kepala KUA Kec.Magelang Utara Taufiq Nur Hidayat menyampaikan “ dalam persiapan ini menghimbau untuk betul betul memahami dan memdomani kepdirjen 504 Th 2022 tersebut, karena dengan regulasi yang jelas akan menjadikan dasar kepada Penyuluh Agama Islam melaksanakan tusinya” harapn kita bersama, Taufik Mengakhiri.