BERITAKars Pekalongan

PAIF Tegal Didaulat Menjadi Penyelenggara Diseminasi Moderasi Beragama di Masjid Al Hajj Slawi

Berbagi yuks..

Tegal (Moderanesia.com) – Masjid merupakan tempat berkumpulnya umat Islam untuk melakukan berbagai aktifitas keagamaan dan cikal bakal dimulainya peradaban Islam. Tidak hanya kegiatan sholat berjama’ah saja yang dilaksanakan di masjid, tapi  ada bentuk silaturahim, pendidikan untuk anak hingga dewasa bahkan kini merambah ke destinasi wisata religi juga. Karena sejatinya masjid harus mempunyai manfaat untuk sekitarnya.  

Dalam kerangka diseminasi masjid sebagai ajang moderasi beragama, maka di Masjid Al Hajj, sekitar alun-alun Hanggawana pada 4 Desember 2022 lalu telah dilaksanakan  giat Khotmil Qur’an dan Do’a Kebangsaan yang langsung dikomandani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal (H. Akhmad Farkhan, S.Ag.,M.HI) beserta Kasubbag TU, para Kasi dan Gara Binsyar.

Segenap pegawai di lingkungan kantor juga nampak hadir, juga dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).  Adapun yang bertindak sebagai panitia adalah segenap  Pokjaluh Kabupaten Tegal dan penyuluh Non PNS. Banyak kalangan yang hadir pada acara tersebut diantaranya dari KKM MTs , Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), Forum Komunikasi Hafidz Hafidzoh (FKHH), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), kalangan ormas dan masyarakat.

Lebih dari 500 orang menghadiri perhelatan tersebut. Ketua FKHH Kabupaten Tegal,  KH. M. Yusuf  memulai acara dengan bacaan ayat Al Qur’an bil ghoib, disambung do’a khotmil oleh KH. Dhiyauddin dan do’a kebangsaan oleh KH. Syamsul Arifin (Ketua FKPP Kab. Tegal). Lantunan do’a berlangsung khusyu’ dengan mengingatkan bencana yang terjadi serta mendo’akan saudara-saudara yang sedang mendapat ujian. Sehingga membuat banyak peserta meneteskan air mata. 

Sebagai penutup acara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyampaikan untuk selalu mawas diri, karena musibah yang terjadi di alam akibat ulah manusia sendiri. Sebab perbuatan tangan yang merusak ataupun perbuatan yang melanggar hukum Allah lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *