BERITAKars Pekalongan

Pembekalan Penyuluh Agama Islam Non PNS: Siap Dampingi Mustahiq Produktif

Berbagi yuks..

Pekalongan (Moderanesia.com) – 10 Maret 2023 sebanyak 92 PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS di Hotel Howard Johnson mengikuti pembekalan pendamping mustahiq produktif Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya pada tanggal 7 Maret di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo sebanyak 115 dan 92 pendamping mengikuti pembekalan di Hotel Atria Magelang. Total terdapat 300 Pendamping se Jawa Tengah yang segera akan mendampingi 1500 Mustahiq baru pada tahun 2023
Kegiatan pembekalan ini sebagai langkah awal menyatukan visi yang sama bagi para Penyuluh Agama Islam Non PNS se jateng akan peran dan tanggungjawab dalam pendampingan, bagaimana memotivasi para mustahiq dalam mengelola dan mengembangkan usahanya agar lebih dinamis dan progressnya para mustahiq selamat dan mentas dari kemiskinan.

Demikian KH Ahmad Darodji memompa semangat para Penyuluh Agama Islam dengan taglinenya “Mampu Mengubah Mustahiq Menjadi Muzakki”

Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa mengapa pendamping Mustahiq diplih para Penyuluh Agama Islam? Karena mereka adalah orang yang terpilih dan amanah. Program Penyuluh Pendamping Mustahiq ini telah dimulai pada tahun 2023 atas dasar MOU Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan Baznas Prov Jateng yang dikukuhkan secara langsung oleh Bapak Gubernur Ganjar Pranowo bertepatan dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI ke 74 tanggal 03 Januari 2020.
“Awalnya program ini untuk para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), tetapi pada tahun 2022 juga melibatkan PAI Non PNS walaupun kurang lebih 50 an jumlahnya , tetapi pada awal tahun ini sejumlah 300 se Jateng berbasis kecamatan, maka kuota untuk masing masing kabupaten/ kota berbeda beda, dengan maksud agar pendampingan mustahiq tersebar diberbagai pelosok kecamatan se Jateng” imbuhnya
Lebih lanjut H.M. Zain Yusuf sebagai komisioner Baznas memaparkan materi tentang “Peran Agama Islam Dalam Pendampingan Mustahik Produktif”. Dasar hukum pengelolaan zakat adalah UU nomor 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Produk hukum inilah yang harus dikenali oleh para pendamping dengan harapan sukses dalam memberikan pendampingan kepada mustahiq produktif dalam majlis taklimnya , dan kedepan bisa mengevaluasi usaha para mustahiq dan perkembangan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *