Tim Satgas Pengawasan Jaminan Produk Halal Kota Magelang datangi Rumah Potong Unggas di Armada Estate
Kars Kedu ( Moderanesia.com ) – Pengawasan Wajib sertifikat Halal dilakukan secara serentak se Indonesia, tak terkecuali di Kota Magelang oleh pengawas yang telah di tugasi oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Mengingat Wajib Halal 17 Oktober 2024 telah tiba, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 140 PP 39 Tahun 2021 menetapkan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024.
Menjelang hari pengawasan satgas Halal dan pengawas Tim Satgas Pengawasan Jaminan Produk Halal, yang di koordinatori oleh Abdul Haris bersama pengawas Kholafi dan Salim Mahmudi berkordinasi dengan tim dari Disperpa dan Disporapar Kota Magelang. Koordinasi dengan tujuan menentukan obyek pengawasan antara lain RPH/RPU yang belum bersertifikasi halal, restora/rumah makan , hotel, produk makanan dan minuman yang berlabel dan beredar dipasaran.
Abdul haris juga menegaskan bahwa Pengawasan ini di tugaskan oleh pengawas yang sudah melaksanakan pengawasan halal Self Declare 4 April 2024 sebelum lebaran, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan pengawas jaminan produk halal MOOC pintar kemenag dengan tujuan memberi bekal kepada calon pengawas untuk terjun dilapangan.
Tim Satgas pengawasan hari pertama menyasar pada dua rumah potong unggas di Kelurahan Kramat utara Perum Depkes Blok B milik ibu Yani dan Lokasi Armada Estate ibu Amanah, kedua pemilim RPU ini belum memiliki Sertifikat Halal Penyembeliha Unggas, oleh karena itu petugas pengawasan mendata melaui ringwas dan memberikan edukasi untuk segera mengurus kewajiban Sertifikat Halal di LPH terdekat. Pengawasan ini akan di laksanakan beberapa hari kedepan keobyek sasaran yang lainnya, pengawasan ini dilakukan secara humanis dan edukatif kepada obyek sasaran, dengan mempertimbangkan budaya, toleransi dan moderasi beragama.