Kepdirjen 504 Tahun 2022: Perkuat Tusi PAI Non-PNS Kecamatan Magelang Utara
Kota Magelang/Moderanesia.com – Penyuluh Agama Islam Non PNS mengadakan silaturohmi dan koordinasi tugas dan fungsi kepenyuluhan sebagaimana Kepdirjen 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas kepenyuluhanya. Acara dihadiri Kepala KUA Kec.Magelang Utara, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Penyuluh Agama Islam selaku Kordinator dan Takmir Masjid Wilayah Kelurahan Kramat Utara, di Masjid Baiturrosyidan Depkes Blok D. (25/08/2022).
Acara dilaksanakan dengan mengundang Takmir Masjid kelurahan Kramat Utara, acara di pandu oleh penyuluh Agama Islam Kholafi, dengan mngucapkan bismillah acara di mulai. Sesi berikutnya sambutan oleh kepala KUA Kecamatan Magelang Utara, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada hadirin baik Penyuluh ataupun Takmir Masjid atas kehadiranya, dan juga untuk selalu bersinergi mengupayakan pelayanan kepada masyarakt sesuai tusi masing-masing berdasarkan Kepdirjen No 504 tahun 2022.
“PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Direktur Penais atas nama Dirjen Bimas Islam yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama melalui bidang spesialisasinya masing masing”, tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan ramah tamah, masing masing dari para Penyuluh Agama mengenalkan diri dan bidang spesialisasinya, dan bergantian masing-masing Takmir mengenalkan diri berasal dari Takmir Masjid asal di utus dalam kegiatan ini. Acara berjalan sederhana dan khidmat, dengan saling mengenal lebih dekat, dengan harapan bisa menjalin kerja sama, dan tentunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik melalui bahasa agama.