Organisasi Profesi Penyuluh Agama untuk Siapa?
Menurut Sonny Keraf (1998): “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, orang yang profesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna-waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Setiap profesi sangat perlu dibentuk organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi profesi memiliki dua perhatian utama yakni kebutuhan hukum untuk melindungi anggotanya dan menjadi kendaraan untuk anggotanya menghadapi tantanggan baik saat ini maupun masa depan nanti.
Kehadiran Penyuluh Agama di Indonesia berjalan beriringan untuk memenuhi kebutuhan negara yang ingin mensosialisasikan program menggunakan bahasa agama untuk pembangunan. Terlebih saat ini penyuluh agama menjadi ujung tombak untuk menyiarkan agama dan mengenalkan serta memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai isu-isu yang berkembang di masyarakat, baik tentang keagamaan, bimbingan, penyuluhan, pembangunan hingga dalam pemecahan problematika yang jika tidak dipahami dapat merusak dimensi kemasyarakatan. Dengan demikian penyuluh harus mampu menjadi teladan, panutan, sekaligus rujukan dan tempat bertanya masyarakat tentang keagamaan.
Selain itu penyuluh agama juga dituntut untuk memiliki kompetensi metodelogi tentang pendidikan dan pengajaran agama pada masyarakat, teknik pelayanan konsultasi, pendampingan, dan juga fungsi administrasi. Yang mana kompetensi tersebut sangat erat kaitannya dengan pengembangan masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. Oleh karena itu perlu usaha yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi tersebut. Agar dapat membantu penyuluh dalam meningkatkan kompetensi dan agar penyuluh dapat menjalankan tupoksinya dengan baik maka perlu upaya untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, konsolidasi, dan kerjasama yang baik antar penyuluh agama di seluruh Indonesia maka penyuluh agama kemudian membentuk wadah atau sebuah organisasi agar dapat menghimpun seluruh penyuluh agama
Dalam BAB X Pasal 62 organisasi profesi ASN bertujuan untuk : menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa, meningkatkan motivasi kerja dan ketertarikan pegawai ASN, meningkatkan kolaborasi antar pegawai ASN, meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, Meningkatkan inovasi dan kreativitas pegawai ASN dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan. Selain tujuan, organisasi profesi ASN mempunyai fungsi : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pemberian perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas, Pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi, Penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN, Pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan manajemen ASN, Perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN
Saat ini sudah banyak organisasi yang menaungi penyuluh agama namun belum fokus untuk mengurusi masalah-masalah besar yang akan dihadapi penyuluh agama. Adapun beberapa hal yang harus dibenahi agar profesi penyuluh agama makin maksimal diantaranya: Pertama, penyuluh agama yang akan naik jenjang jabatan sudah ada yang mengikuti ujian kompetensi tapi sampai saat ini belum bisa naik jabatan sehingga penyuluh yang punya jabatan di bawah tidak bisa naik jabatan.
Penyuluh agama ahli utama sudah sangat mendesak harus segera ada. Kedua tunjangan fungsional belum pernah naik sejak tahun 2007 itu berarti sudah 17 tahun tidak ada kenaikan. Ketiga, rekruitmen penyuluh agama menjadi CASN semakin sedikit, harusnya semakin banyak dibuka formasinya. Belum lagi nasib PAI Non PNS yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikannya yang sampai sekarang belum diangkat PPPK. Keempat, saat ini ada wacana perampingan jabatan fungsional menyusul setelah ada penyelarasan/perampingan pejabat structural yang mengacu pada Permenpan RB No 1 Tahun 2023. Mudah-mudahan empat hal yang krusial di atas yang penulis sampaikan segera bisa dicari solusinya untuk memudahkan tugas-tugas penyuluh agama ke depan karena tugas penyuluh agama akan semakin berat dan kompleks.
Naif Adnan
Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pesanggrahan Jakarta Selatan