Gandeng Yajri Halal Center Penyuluh Kabupaten Magelang Gelar Diklat Pendampingan Proses Produk Halal
Magelang/Moderanesia.com – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Spesialisasi Penjaminan Produk Halal dan Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang mengadakan Diklat Pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Acara yang dihelat selama 4 hari, Selasa sampai Jum’at, 6-9 September 2022 menggandeng Yajri Halal Center, sebuah lembaga yang di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut, S.Pd, MM. Dalam sambutannya dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya regulasi pengurusan sertifikasi halal yang tadinya di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilimpahkan kepada Kemenag. “Pelatihan ini harus dijadikan motivasi bagi penyuluh untuk memberikan edukasi terkait produk halal. Sehingga diharapkan akan memberikan jaminan kehalalan dan keamanan suatu produk,” tegasnya.
Hadir juga dalam kegiatan yang bertempat di Gedung Serbaguna Kankemenag Kabupaten Magelang tersebut Kasi Bimas Islam, Ahmad Musa, Ketua Pokjaluh Muhrisun dan seluruh Penyuluh Agama Fungsional se-Kabupaten Magelang. Sedangkan peserta yang mengikuti seluruh sesi dari kegiatan tersebut adalah Penyuluh Agama Spesiallisasi Penjaminan Produk Halal dan Anti Korupsi se-Kabupaten Magelang didampingi dua PAIF Pendamping, Huril Aini dan Siti Zulaikhah.
Diklat tersebut dilaksanakan di GSG KPRI Kokarda Kemenag Kabupaten Magelang.
Huril Aini selaku PAIF Pendamping spesialisasi mengatakan bahwa diklat ini diselenggarakan guna memperkuat skill, wawasan dan peningkatan kompetensi para Penyuluh Agama Islam Sepesialisasi Penjaminan Produk Halal dan Anti Korupsi dalam melayani masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah dan cepat. “Selain itu juga membantu pemerintah dalam rangka menjalankan Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Permen No 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” imbuhnya.
Melalui pelatihan ini, FKPAI Spesialisasi Penjaminan Produk Halal dan Anti Korupsi, selain menjalankan tugas kepenyuluhannya di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, diharapkan dapat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengajukan program setrtifikasi halal, baik secara self diclare maupun reguler dengan professional. Di samping itu juga dapat menambah kesejahteraan para penyuluh agama Islam, mampu membantu para pelaku usaha untuk menembus pasar bebas, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan legalitas halal, atas produk yang dimilikinya. (Azhera)