Penguatan Kerukunan, Penyuluh Agama Islam Dikukuhkan dalam FKUB Kecamatan
Semarang (Moderanesia.com) – Dalam upaya mewujudkan Penguatan Kerukunan Umat Beragama yang digagas oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yaitu memasukkan struktur kerukunan umat beragama pada lembaga sampai pada tingkat RT dan RW, maka Kemenag dan FKUB serta Pemerintah Kota Semarang membentuk terlebih dahulu FKUB pada tingkat kecamatan yang nantinya akan berjalan secara masif melebarkan sayap sampai pada tingkat kelurahan, RW dan RT, kata Syarif Hidayatullah, selaku Sekretaris FKUB Kota Semarang.
Oleh karenanya, Ibu Walikota Semarang, Hj. Hevearita Gunaryati atau akrabnya disebut Bu Ita mengukuhkan 16 FKUB Kecamatan di Ballroom Poncowati Hotel Patrajasa Semarang pada Senin (19/12) didampingi oleh H. Mukhlis Abdillah, selaku Kepala Kemenag, H. Mustam Aji, selaku Ketua FKUB dan Sapto Adi, selaku Kaban Kesbangpol.
“Ya, Alhamdulillah hari ini dikukuhkan setelah marathon empat bulan mencari tokoh-tokoh yang layak masuk dalam jajajaran pengurus FKUB di tingkat Kecamatan”, tutur H. Mustam Aji.
“Masing-masing FKUB Kecamatan berjumlah 11 yang terdiri dari Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu dan Konghucu sesuai dengan ketersediaan tokoh agamanya”, imbuh Mustam.
H. Mukhlis Abdillah ikut berbangga bahwa dari sekian banyak tokoh yang direkrut dalam FKUB Kecamatan, 25 diantaranya adalah para Penyuluh Agama baik yang PNS maupun yang Non PNS.
“Alhamdulillah, dengan terlibatnya para penyuluh agama dalam FKUB memudahkan terwujudkan pesan-pesan moderasi Beragama dan penguatan kerukunan umat beragama sampai pada lembaga tingkat dasar masyarakat yaitu RW dan RT.”, terang Mukhlis.
Setelah pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan dari Kemenag, FKUB dan Badan Kesbangpol terkait beberapa hal, seperti memahami regulasi Perwal No. 46/2021, Moderasi Beragama dan Tupoksinya.
Pada sela-sela pembekalan, diisi dengan pemberian piagam penghargaan kepada tokoh agama yang berdedikasii membantu 100 lebih masjid dan musholla di wilayah Gunungpati pada tahun 2022 ini mendapatkan rekomendasi FKUB yang berfungsi sebagai pengganti Persetujuan Ijin Prinsip Rumah Ibadat.
“Acara pengukuhan ini kami sisipi dengan pemberian piagam penghargaan dari Kemenag kepada salah penyuluh agama Non PNS yaitu Bapak Chasanudin yang telah banyak membantu 100 masjid atau musholla lebih untuk mendapatkan rekomendasi”, beber Syarif.
“Semoga dengan pemberian Reward ini memacu pengurus FKUB Kecamatan untuk ikut mendukung percepatan penerbitan rekomendasi rumah ibadat pada tahun-tahun berikutnya”, harap Syarif.