BERITANasional

SE Menpan RB Terbaru Atur 5 Kategori Honorer Yang Tidak Bisa Ikut Seleksi P3K

Berbagi yuks..

Nasional / Moderanesia.com – Kabar baik bagi tenaga honorer di lingkungan kantor Pemerintah. Dengan keluarnya SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli lalu, Kementerian PAN RB secara resmi memberikan edaran terkait penghapusan honorer di tahun 2023. Selanjutnya honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mengutip dari laman Ayobandung.com, bahwa penghapusan honorer di instansi pemerintah tersebut dipandang sejalan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai pengangkatan pegawai Non ASN menjadi Calon ASN dan melarang adanya perekrutan pegawai Non ASN pada instansi pemerintah. Hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Meski demikian, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi tersebut berdasarkan SE Menteri PANRB di atas. Siapakah mereka?

  1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
    Tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak masuk kategori THK-2 maka tidak memenuhi syarat diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK. Ini didasarkan SE Menpan RB mengenai pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
    Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah namun tidak menerima gaji atau honorarium dari APBN atau APBD, maka belum dapat kesempatan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK.
  3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
    Bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka tidak bisa mengikuti pemberkasan untuk tahap mengikuti seleksi tersebut.
  4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
    Pegawai honorer yang berusia kurang dari 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak termasuk dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
  5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
    Bagi tenaga honorer yang berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka juga tidak akan masuk dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Aturan ini diharapkan bisa dijadikan acuan bagi para calon pendaftar agar tidak kecewa jika ternyata dirinya termasuk 5 kategori tersebut. Sebaliknya bisa menjadi pemacu semangat para tenaga honorer untuk tetap bertekad mendedikasikan diri untuk negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *