LainnyaMATERI

Kajian Surat Al Hujurot Ayat 13

Berbagi yuks..

Oleh : Drs. H. Joko Sarjono, MSI ( PAIF Solo Raya)

TEKS DAN TERJEMAH AYAT
Qur’an surat al – Hujurat ayat 13 yang berbunyi :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

KAJIAN AYAT
Ayat tersebut mengandung pesan tentang “Ta’aruf” yang mempunyai makna dan konsekuensi. Kata ta`aruf, menurut Ibn Faris dalam kitab Mu’jam Maqayis al-Lughah, mengandung arti dasar beriringan, ketenangan, dan pengetahuan. Dari sini muncul kata `urf yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok masyarakat. Sesuatu yang sudah menjadi biasa akan membawa ketenangan kepada mereka.
Berdasarkan arti bahasa tersebut, dapat dikatakan bahwa manusia, tanpa membedakan ras, agama, atau apa pun, adalah sama-sama manusia yang perlu saling mengenal (ta’aruf”), karena punya hajat bersama yang saling terkait. Perkenalan ini sampai pada tahap mengerti adat istiadat masing-masing yang akan berdampak pada kondisi saling memahami (tafahum). Setelah saling memahami maka manusia akan mudah untuk saling tolong menolong (ta`awun) dalam segala bentuk kebaikan. Disamping itu juga mengandung (tasamuh) atau toleransi saling menghargai atas perbedaan yang ada.
Firman Allah SWT dalam al – Qur’an surah al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari lelaki dan perempuan, menjadikan beragam bangsa dan suku dengan tujuan agar mereka saling mengenal (ta`aruf). Hal ini mengandung ukhuwah insaniyah atau ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah ‘ubudiyah. Semuanya merupakan persaudaraan berdasarkan kesamaan sebagai manusia dalam mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ta’aruf, merupakan solusi yang ditawarkan ayat ini sebagai penyelesaian dari masalah diskriminasi pluralisme, dan nasionalisme. Perbedaan tidak harus selalu disikapi dengan angkuh, berbeda merupakan satu warna dalam kehidupan. Pernyataan tentang keberagaman dalam ayat ini berujung pada satu pernyataan yang sangan krusial. Suku, ras, bangsa tidak menjadi satu ukuran dalam klaim kebenaran, semuanya dinilai dengan parameter taqwa. Sehingga ayat ini hanya berbicara tentang keberagaman (pluaralisme).
Jadi dalam penerapan Firman Allah SWT dalam al – Qur’an Surat al – Hujurat ayat 13 ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat sesuai karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tujuan bersama. Semua suku, budaya adat istiadat dan agama apapun dapat duduk bersama untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia menjadi negara yang baldatun thoyibun wa robbun ghofur.
Sedangkan prinsip – prinsip hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam ‘Maqoshidus Syari’ah” oleh Ahmad Syatibi sebagai berikut :
a. Hifdzu Nafs, yaitu ; setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan menjaga hidup, maka kita harus menghargai hak hidup orang lain.
b. Hifdzu addin, yaitu ; setiap individu berhak untuk beragama dan menjaga agamanya, maka dengan demikian kita harus bertoleransi dan saling menghargai hak beragama orang lain.
c. Hifdzul ‘aqli, yaitu ; setiap manusia mempunyai hak untuk menjaga akal fikiranya, maka kita harus menghormati hak berfikir orang lain.
d. Hifdzul Mal, yaitu ; setiap manusia mempunyai hak untuk menjaga hartanya, maka kita harus mengakui hak – hak orang lain dan tidak mengganggunya.
e. Hifdzul Nasl, yaitu ; setiap manusia mempunyai hak untuk menjaga keturunannya, maka kita harus menghormati hak – hak orang lain dalam menjaga keturunannya.
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Allah SWT kepada hamba-Nya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali. Dengan prinsip – prinsip hak asasi manusia yaitu ; hifdzu nafs, hifdzu addin, hifdzu ‘aqli, hifdzul mal dan hifdzu nasl, dapat merawat dan menjaga NKRI menjadi lebih maju, damai dan makmur
Jadi demikian lah implementasi firman Allah SWT dalam al – Qur’an Surat al – Hujurat ayat 13 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia sangat relevan dan selaras sekalipun Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, adat istiadat dan agama yang berbeda, karena telah dibingkai dengan dasar negara Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 dengan semboyan Bheneka tunggal Ika, menjadi perekat kekuatang bangsa. Dan tidak saling tumpang tindih apa lagi benturan dalam prakteknya juga dapat menerapkan prinsip – prinsip hak asasi manusia.
Ayat tersebut ditutup dengan statemen Allah SWT yaitu dari berbagai macam suku bangsa yang ada didunia ini, orang yang paling dekat disisi Allah (selaku sang Kholiq) adalah orang yang bertaqwa.


DAFTAR PUSTAKA
1. Al – Qur’an dan Terjemahannya dalam bahasa Indonesia, oleh Khadim al – Haramain Asy – yarifain, Kerajaan Arab Saudi, tahun 1427 H. hal. 847
2. Ahmad Syatibi, Maqoshidul syari’ah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *