ARTIKELRefleksi

Gerakan SHOBARUmmat, Sebuah Tawaran Alternatif dan Solutif Pemberdayaan Umat oleh Penyuluh Agama (Menyambut HAB Kemenag 2024)

Berbagi yuks..

Oleh : Muh Dain (PAIF Purworejo)

Moderanesia.com – Tulisan ini ingin mengulas tugas Fungsional Tertentu Penyuluh Agama Islam yang objek maupun jenis/butir pelayanannya—nampak lebih luas dan kompleks dibanding dengan jabatan fungsional yang lain.
Tusi jabatan fungsional Penghulu tampak lebih spesifik. Objek pelayanannya adalah masyarakat yang datang meminta layanan ke KUA dengan jenis layanan tertentu, misalnya layanan atas kehendak nikahnya dan layanan lainnya yang sudah ditentukan.
Untuk Penyuluh Agama (PA) praktis hampir tidak ada masyarakat yang datang meminta layanan kecuali 1 (satu) butir tugas Konsultasi. Tugas Konsultasi itupun dengan materi yang sangat luas hampir tak terbatas mulai dari soal agama/fiqh, hukum positif dan peraturan, materi konsultasi tentang teknis suatu kegiatan, penyelesaian konflik dan lain-lain materi dan masalah semuanya boleh dan bisa dikonsultasikan kepada seorang PA.
Selain tugas konsultasi tersebut, selebihnya seorang PA harus berinisiatif mencari objek binaan. Sebagai contoh untuk jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda yang memiliki 31 butir tugas. Mereka harus berinisiatif mengawali tugasnya dengan penyusunan rencana kerja pendataan/inventarisasi data di wilayah sasaran, merekapitulasi data, mengidentifikasi, menyusun tanggapan. Baru kemudian menyusun materi, membuat rencana kerja operasional melalui Bimluh tatap muka langsung maupun melalui sarana IT dan/atau media lain seperti TV, radio, Medsos dalam bentuk slide, flyer, Infografis, poster, booklet, audio/rekaman, video dan lain seterusnya.
Disamping itu—sebagai tugasnya—seorang PA juga harus mampu dan mau berinisiatif melakukan mediasi, menjalin kerja sama lintas sektoral, pendampingan dan lain-lain dengan objek sasaran individu, masyarakat umum, lembaga pemerintah maupun swasta.
Seorang PA dituntut mampu dan mau melaksanakan tugas dengan butir tugas dan objek sasaran yang luas. Dengan demikian, seorang PA idealnya menguasai segala bidang materi dan masalah, baik masalah individual maupun maslah sosial kemasyarakatan dengan berbagai macam pendekatannya. Juga, seorang PA dituntut untuk mampu memainkan segala peran; edukatif, konsultatif, koordinatif, konsultatif dan advokatif sekaligus.
Akan tetapi, tentu akan sulit bagi seseorang untuk menguasai semua bidang dan pendekatan serta peran. Secara logis dan praktis seorang PA “terpaksa” harus membuat skala prioritas atas pelaksanaan tugas yang harus dijalankan.
Sebagai alternatif, penulis menawarkan alternatif kegiatan kepada PA yaitu program SHOBARUmmat. Ada beberapa alasan gerakan SHOBARUmmat bisa menjadi prioritas kegiatan Penyuluh Agama yaitu:

  1. Berdasarkan inventarisasi data dan identifikasi masalah, hampir di seluruh wilayah Indonesia (baik kota maupun desa) terdapat kebutuhan terhadap pemberdayaan ekonomi.
  2. Di masyarakat terdapat potensi ekonomi yang sangat besar namun belum tergali dengan baik yaitu barang layak pakai
  3. Dibutuhkan peran pihak ke-tiga untuk menghubungkan masyarakat yang membutuhkan barang dengan masyarakat yang menyimpan dan memiliki barang, sehingga dalam posisi ini PA bisa mengambil peran penghubung.

Pemberdayaan ekonomi tentu bukan soal ekonomi semata karena akan dikomplain kegiatan ini bukan tugas Penyuluh Agama. Pemberdayaan ekonomi bagi seorang PA hanyalah menjadi semacam “sasaran antara” ketika seorang PA menjalankan kegiatan pemberdayaan ekonomi dengan SHOBARUmmat tentu dalam rangka pelaksaan Tusi-nya. Dalam kegiatan ini terdapat banyak value dan manfaat yang memang menjadi tugasnya. Paling tidak sebagai berikut:

  1. Mengurangi potensi kekufuran karena dengan SHOBARUmmat bisa membantu Pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
  2. Mengurangi potensi konflik karena dengan SHOBARUmmat kesenjangan sosial dan ekonomi bisa dikurangi
  3. Mengurangi potensi berkembangnya bibit radikalisme karena dengan SHOBARUmmat akan tumbuh saling perhatian bagi pemenuhan kebutuhan barang masyarakat.
  4. Mengurangi potensi kecemburuan sosial dengan merata-luaskan akses pemanfaatan sumber daya barang,
  5. Membangun suasana saling tolong-menolong/ta’awun, keakraban, memasukkan kegembiraan di hati dlu’afa’ (idkholus suruur), ukhuwah, tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial, kepedulian, perhatian, empati, simpati, cinta, kasih sayang dan lain-lain.
  6. Kesempatan untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan serta dakwah secara bil-hal
  7. Kesempatan untuk melaksanakan pelayanan konsulatasi agama dan pembangunan

Disamping poin-poin value dan manfaat yang memang menjadi tugas PA diatas, praktek pengoperasian gerakan SHOBARUmmat juga secara otomatis akan menggunakan dan melalui pengerjaan Butir Kegiatan/Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama mulai dari

  1. Menyusun rencana kerja operasional,
  2. Rekapitulasi data potensi wilayah, mengolah informasi,
  3. Menyusun materi konseling,
  4. Menyusun materi bimluh dalam bentuk naskah, slide, flyer, infografis, poster, booklet, audio, video,
  5. Membentuk kelompok sasaran
  6. Melaksanakan bimluh tatap muka, bimluh melalui IT/ Medsos, radio
  7. Melaksanakan kerja sama lintas sektoral,
  8. Mendesain pengembangan model Bimluh dan
  9. Menyusun pedoman Bimluh.

Demikianlah tawaran kegiatan yang bisa menjadi alternatif kegiatan Pemberdayaan Umat oleh Penyuluh Agama di wilayahnya dengan SHOBARUmmat ini. Ibtighoan limardlotillah. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *